Blog

Kewajiban Maskapai dan Negara untuk Memberikan Santunan Kepada Keluarga Korban Lion Air Jt610 dan Hak Keluarga untuk Mengajukan Gugatan Ganti Kerugian

Pesawat jenis boeing 737 max 8 dengan nomor penerbangan JT 610 milik Lion Air ditemukan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2018. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Banten sekitar pukul 06.20 WIB menuju Pangkal Pinang, Bangka. Namun sekitar pukul 06.33 WIB, pesawat dilaporkan kehilangan kontak. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.

Kamis, 1 November 2018, tim penyelam gabungan evakuasi pesawat Lion Air JT 610 akhirnya menemukan Flight Data Recorder (FDR) yang merupakan salah satu komponen kotak hitam (black box) pesawat Lion Air JT 610. Komponen lainnya yakni Cockpit Voice Recorder (CVR) yang berisi percakapan awak pesawat dengan pusat kendali di darat masih dicari oleh tim penyelam karena terpisah dari FDR akibat benturan yang terjadi saat pesawat jatuh. Komite Nasional Keselamatan Nasional (KNKT) mengungkapkan hasil temuan FDR, pesawat sempat mengalami masalah teknis pada rute penerbangan Denpasar menuju Jakarta, ditemukan kerusakan pada petunjuk kecepatan atau air speed indicator, termasuk kerusakan sensor AoA (Angle of Attack) yaitu pengukur sudut pesawat terhadap aliran udara. Akan tetapi, dengan ditemukannya FDR, tidak serta merta kemudian penyebab terjadinya kecelakaan dapat diketahui, baru sekitar 70 – 80 persen. Untuk mencapai 100 persen diperlukan CVR yang masih dalam proses pencarian.

Pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) menerbitkan Emergency Airworthiness Directive (Petunjuk Layak Terbang Darurat) untuk pesawat Boeing 737 max. FAA menilai bahwa pesawat Boeing 737 max memiliki kondisi yang tidak aman dan kondisi ini mungkin terdapat pada pesawat Boeing 737 max lainnya. Petunjuk ini dikeluarkan setelah penyelidik dari FAA dan Boeing menemukan sensor tersebut tidak berfungsi pada pesawat Lion Air JT 610, sekaligus menjadi pegangan bagi seluruh otoritas aviasi di seluruh dunia. FAA menyatakan bahwa sensor AoA pesawat Lion Air JT 610 menampilkan data yang salah sehingga menyebabkan pilot pesawat kesulitan untuk mengendalikan pesawat. Sensor kemungkinan salah membaca posisi aerodinamis pesawat yang membuatnya menukik tajam ke bawah, sehingga kehilangan ketinggian dan menabrak area di bawahnya. Para regulator penerbangan AS telah memerintahkan peninjauan kembali terhadap prosedur keselamatan pesawat Boeing dan mencari tahu mengenai informasi apa saja yang telah disampaikan atau pun tidak disampaikan kepada maskapai penerbangan mengenai sistem kendali penerbangan yang baru ini.

Hal tersebut di atas yang kemudian menjadi dasar bagi keluarga Rio Nanda Pratama, seorang dokter yang menjadi korban tewas mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company didampingi pengacara Amerika Serikat dari firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartletChen LLC. Gugatan keluarga Rio Nanda Pratama kepada Boeing diajukan karena pembuat pesawat boeing 737 Max 8 yang digunakan dalam penerbangan JT 610, telah gagal memperingatkan klien dan pilot pesawat jenis itu mengenai perubahan sistem kontrol penerbangan yang signifikan.

I. Tanggung Jawab Maskapai

Dalam penerbangan komersil, maskapai penerbangan merupakan sebuah organisasi yang menyediakan jasa penerbangan bagi penumpang atau barang yang dikelola dalam suatu badan usaha dalam bentuk badan hukum yang mana salah satu kewajiban utama adalah menjamin keselamatan terhadap penumpang.

Dalam bisnis jasa penerbangan selalu dikenal istilah safety (keselamatan), convenient (kenyamanan) dan on time performance (tepat waktu). Artinya, setiap maskapai penerbangan harus memperhatikan ketiga prinsip tersebut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang sampai ke tempat tujuan dengan tepat waktu.

Dalam hal terjadi kecelakaan, faktor penyebab kecelakaan pesawat menjadi hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas kecelakaan pesawat tersebut. Berkaitan dengan hal itu tentunya perlu dilakukan penyelidikan pihak berwenang untuk menentukan penyebab kecelakaan tersebut apakah terjadi karena faktor cuaca, human error, faktor teknis termasuk adanya cacat pabrik dalam perakitan pesawat. Penyebab kecelakaan menentukan apakah keluarga korban, selain mendapatkan santunan kematian yang wajib diberikan oleh pihak maskapai dan negara, juga berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian, dalam hal kecelakaan tersebut terjadi akibat adanya cacat pabrik dalam perakitan pesawat atau human error termasuk kesalahan dari pengangkut atau orang yang diperkerjakannya.

Hukum penerbangan udara mempunyai 3 (tiga) prinsip dalam pertanggungjawaban pengangkut, yaitu:

a. Presumption of Liability

Pengangkut dianggap bertanggung jawab oleh penumpang atau kargo. Pihak yang dirugikan tidak perlu membuktikan haknya atas ganti rugi;

b. Limitation of Liability

Tanggung jawab pengangkut dibatasi sampai jumlah tertentu;

c. Strict Liability

Pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali juga terdapat kesalahan pada korban;

Dalam menentukan pertanggungjawaban perusahaan penerbangan tentunya harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik yang bersumber pada hukum nasional maupun pada hukum internasional.

Di dalam hukum nasional, tanggung jawab pengangkut menggunakan prinsip tanggung jawab praduga bersalah (presumption of liability), oleh karena itu Lion Air otomatis bertanggung jawab, kecuali pihak Lion Air dapat membuktikan tidak bersalah (pembuktian terbalik). Mengingat Lion Air otomatis bertanggung jawab, maka berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) kewajiban Lion Air sebagai pengangkut adalah sebagai berikut:

1) pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara, 

2) Apabila kerugian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang diperkerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapatmempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. 

3) Ahli waris atau korban akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah di tetapkan. 

Selain itu kewajiban Lion Air sebagai pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.  77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”), Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :

  • penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
  • hilang atau rusaknya bagasi kabin;
  • hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
  • hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
  • keterlambatan angkutan udara; dan
  • kerugian yang di derita oleh pihak ketiga

II. Besaran Ganti Rugi

Jumlah batas ganti kerugian yang diberikan Lion Air kepada penumpang yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan pesawat udara merujuk pada Pasal 3 Permenhub 77/2011 yang menyatakan bahwa, Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberi ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per penumpang, ditambah dengan besaran santunan yang berhak diterima oleh ahli waris dari lembaga asuransi pemerintah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (“Permenkeu 15/PMK.010/2017”).

III. Hak Ahli Waris untuk Mengajukan Gugatan Ganti Kerugian

Jumlah Rp 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta Rupiah) (“Santunan Wajib”) adalah besar santunan yang wajib diberikan oleh maskapai dan negara kepada ahli waris korban. Hak ini adalah mutlak harus diterima oleh ahli waris korban. Namun dalam prakteknya, pemberian santunan ini seringkali diembel-embeli dengan persyaratan dari pihak maskapai supaya ahli wairs menandatangani perjanjian untuk tidak menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan pesawat terbang tersebut. Keluarga korban yang mayoritas buta hukum dan dalam kondisi berduka, akan melakukan apa saja yang dimintakan kepada mereka tanpa menyadari bahwa hal itu sebenarnya tidak diperlukan.

Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Penerbangan menyatakan bahwa apabila kerugian akibat dari meninggalnya, cacat tetap atau luka-luka timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang diperkerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Ahli waris atau korban akibat kejadian angkutan udara dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Dengan menerima Santunan Wajib, bukan berarti ahli waris tidak dapat menuntut lebih dari itu, terlebih apabila hasil penyelidikan menunjukan adanya tindakan sengaja atau kesalahan/kelalaian dari pihak-pihak yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut, baik maskapai atau produsen pesawat yang bersangkutan, beserta seluruh orang yang dipekerjakan oleh pihak-pihak tersebut. Apabila ada indikasi kesengajaan/kesalahan/kelalaian, maka sesuai dengan Pasal 1365 atau 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan  Pasal 23 Permenhub 77/2011 yang menyebutkan bahwa besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntuk pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ahli waris korban berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Namun, karena gugatan tersebut di atas tidak dapat lagi diajukan apabila ahli waris telah menandatangani perjanjian untuk tidak menggugat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan informasi mengenai hak menerima Santunan Wajib dan hak untuk menggugat kepada keluarga korban.

Kesimpulan

Ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 tidak hanya berhak menerima Santunan Wajib, namun Santunan Wajib tersebut harus diberikan tanpa adanya perjanjian untuk tidak menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Edukasi keluarga korban mengenai hal ini sangat penting untuk menghindari penyesatan oleh pihak maskapai. Ahli waris berhak untuk menuntut ganti rugi lainnya terutama apabila memang kemudian terdapat fakta-fakta maupun bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi akibat dari kesengajaan atau kesalahan atau kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat, dalam hal ini maskapai Lion Air dan produsen pesawat Boeing.

 

Mustafa Kalim

[email protected]

Fanri Tamara

[email protected]

Contact Detail

Follow Us

© 2022 Legisperitus Lawyers