Blog

Penanaman Modal Asing di bidang e-commerce

Berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI), e-commerce dideskripsikan sebagai perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet. Deskripsi lebih jelas dinyatakan di dalam KBLI dengan kode 4791, yang mana perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet yaitu ketika pembeli memilih barang melalui iklan, katalog, informasi di website, contoh atau sarana iklan lainnya, kemudian memesan barang-barang tersebut melalui surat, telepon atau internet (biasanya melalui sarana khusus yang disediakan oleh website). Produk yang telah dibeli dapat langsung diambil (download) dari internet atau dikirim secara fisik ke pelanggan. Termasuk di dalam kategori ini adalah perdagangan eceran berbagai produk melalui internet serta perdagangan langsung melalui televisi, radio atau telepon. Berdasarkan DNI bidang usaha tersebut tertutup untuk penanaman modal asing dan saat ini Kementerian Perdagangan tengah menyusun peraturan baru mengenai e-commerce yang akan mengatur kebijakan divestasi kepemilikan saham asing pada bidang usaha e-commerce. Nantinya berdasarkan peraturan baru ini, seluruh penanaman modal asing yang sudah ada di sektor usaha e-commerce harus melakukan divestasi saham setelah perusahaan tersebut beroperasi selama dua tahun, sehingga seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (“PMDN”) atau warganegara Indonesia.

Bagaimana apabila sebuah perusahaan penanaman modal asing (“PMA”) ingin melakukan perluasan usaha ke bidang e-commerce, namun tidak ingin mengubah komposisi pemegang saham asing yang telah ada atau dengan kata lain bisakah sebuah perusahaan PMA yang ingin melakukan perluasan usaha ke bidang e-commerce tidak mengikuti ketentuan komposisi pemegang saham asing menurut DNI?

Pasal 5 DNI menyatakan bahwa ketentuan penanaman modal tertutup atau terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 DNI tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Berdasarkan pasal tersebut, ketentuan pembatasan saham yang boleh dimiliki oleh pemegang saham asing hanya berlaku untuk penanaman modal langsung (Direct Investment). Sehingga apabila sebuah PMA ingin melakukan perluasan usaha ke bidang e-commerce tanpa harus tunduk kepada ketentuan Pasal 1 dan 2 DNI, perusahaan PMA dapat melakukannya setelah statusnya menjadi perusahaan publik atau terdaftar pada bursa efek Indonesia.

Perusahaan publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Salah satu cara untuk menjadi perusahaan public adalah dengan IPO atau kegiatan penawaran saham atau efek lainnya oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) sebagai otoritas yang berwenang dalam mengeluarkan peraturan pelaksananya.

Author:

Marini Sulaeman
Managing Partner – [email protected]

Fanri Tamara
Junior Associate – [email protected]

Contact Detail

Follow Us

© 2022 Legisperitus Lawyers