Blog

REGULASI BARU TERKAIT ANGKUTAN SEWA KHUSUS YANG BERBASIS TEKNOLOGI

Keberadaan angkutan sewa khusus yang berbasis teknologi (“Transportasi Online”) dan konvensional akhirnya  membuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengambil kebijakan dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (“Permenhub 108”) yang mulai berlaku sejak 1 November 2017. Keberlakuan Permenhub 108 menyebabkan timbulnya pro dan kontra khususnya bagi para pengemudi Transportasi Online itu sendiri. Diketahui bahwa terdapat beberapa pengemudi Transportasi Online yang kemudian mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Para pengemudi angkutan sewa khusus tersebut menilai bahwa Permenhub 108 sangat merugikan mereka karena terkesan tidak ada perbedaan antara Transportasi Online dengan transportasi konvensional.

Pada akhirnya Mahkamah Agung melalui Putusan No. 15 P/HUM/18 membatalkan beberapa pasal terdapat dalam Permenhub 108. Pasal – pasal tersebut mengatur mengenai besaran tariff, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, tulisan identitas kendaraan, jumlah armada daerah, kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada angkutan sewa khusus, larangan aplikator mempekerjakan pengemudi dan memberikan akses aplikasinya, hingga terkait masalah perizinan.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai angkutan sewa khusus berbasis teknologi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (“Permenhub 118”) yang akan disosialisasikan terlebih dahulu hingga Mei 2019 sebelum resmi diberlakukan pada Juni 2019.

Permenhub 118 mengatur secara spesifik mengenai kriteria angkutan sewa khusus berbasis teknologi seperti pelayanan, penetapan wilayah operasi dan perencanaan kebutuhan kendaraan bermotor umum, pengusahaan angkutan sewa khusus, perizinan, tarif, penggunaan aplikasi berbasis teknologi, pengawasan, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat dan tata cara pengenaan sanksi administratif

Secara garis besar, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permenhub 118 terlihat lebih objektif. Penetapan besaran tariff kini berada di tangan pemerintah, sehingga persaingan tariff yang sering mengorbankan pengemudi antar perusahaan penyedia aplikasi Transportasi Online kini sudah tidak terjadi lagi. Kemudian agar tidak terdapat komponen – komponen yang dikorbankan seperti berkurangnya tingkat pelayanan dan keamanan maupun menyusutnya pendapatan pengemudi, pemerintah telah melarang pemberian promosi tariff, sehingga memberikan kepastian pendapatan bagi pengemudi. Kebijakan lainnya yaitu terkait dengan ketentuan pemasangan stiker pun juga telah dihapuskan, sehingga dapat mengurangi tindakan kriminal yang mungkin dapat terjadi.

Salah satu aturan dari Permenhub 108 yang dihapus adalah aturan mengenai kegiatan usaha Transportasi Online yang hanya dapat diselenggarakan oleh badan hukum, sekarang dapat diselenggarakan oleh orang perorangan ataupun badan usaha perorangan. Hal ini telah mengembalikan inti dari munculnya Transportasi Online sebagai transportasi alternative ke ide semula, yaitu transportasi komersial alternative yang diselenggarakan oleh orang perorangan bukan oleh korporasi. Dengan mengembalikan kesempatan untuk menyelenggarakan Transportasi Online kepada orang perorangan, maka pemerintah telah membantu menciptakan lapangan kerja, baik utama maupun tambahan bagi individu-individu tersebut.

Dari segi pelayanan, Permenhub 118 memberi perhatian kepada penumpang penyandang disabilitas dan keamanan penumpang serta pengemudi. Permenhub 118 mengatur Standar Minimal Pelayanan (SPM) yang terdiri atas enam hal. Pertama, kesetaraan seperti pemberian prioritas naik/turun kendaraan yang diberikan kepada penumpang penyandang disabilitas. Kedua, keamanan yang mewajibkan aplikator menyertakan tombol darurat (panic button) untuk pengemudi ataupun penumpang. Ketiga keselamatan, seperti kondisi fisik dan kompetensi pengemudi, waktu kerja pengemudi, serta fasilitas. Keempat keterjangkauan dengan memberikan pelayanan sesuai dengan rute perjalanan sesuai permintaan penumpang. Kelima, kenyamanan seperti kapasitas angkut hingga pakaian pengemudi juga diatur. Terakhir keteraturan, memberikan pelayanan sesuai dengan pemesanan.

Dari perubahan-perubahan yang ada pada Permenhub 118, terlihat bahwa pemerintah ingin mempermudah pelaku usaha Transportasi Online (baik perusahaan aplikasi, penyedia angkutan maupun pengemudi) dengan memangkas beberapa persyaratan yang tadinya diwajibkan di peraturan sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap penumpang dan pengemudi, yang terlihat dari munculnya pengaturan mengenai persyaratan recruitment dan suspension bagi pengemudi yang sebelumnya tidak diatur. Dengan adanya pengaturan terhadap recruitment, setidaknya ada suatu standar dan keseragaman antara satu pengemudi dan pengemudi yang lain dalam memberikan pelayanan terhadap penumpang.

Kemudian Permenhub 118 juga mensyaratkan adanya suatu layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang, baik akibat dari buruknya pelayanan perusahaan aplikasi ataupun kinerja pengemudi. Dalam prakteknya nanti, penumpang yang mengalami kerugian akibat dari kinerja pengemudi (e.g kecelakaan) harus dapat menuntut ganti kerugian materiil terhadap perusahaan aplikasi dan/atau badan usaha penyedia angkutan.

Fanri Tamara

Associate

[email protected]

Vania Zerlinda

Associate

[email protected]

Contact Detail

Follow Us

© 2022 Legisperitus Lawyers