Blog

SIARAN PERS KANTOR HUKUM LEGISPERITUS LAWYERS TERKAIT KECELAKAAN LION AIR JT-610

Pertama-tama kami menyatakan bela sungkawa yang terdalam atas kecelakaan yang merenggut nyawa 189 penumpang Pesawat Udara JT-610 pada tanggal 29 Oktober 2018 yang lalu. Pesawat tersebut dioperasikan oleh Maskapai Lion Air menggunakan Pesawat Terbang tipe 737 Max 8 yang diproduksi oleh Boeing yang berkantor pusat di negara bagian Illinois, Amerika Serikat.

Sebagai praktisi hukum aviasi, kami ingin memberikan pandangan yang lebih menyeluruh mengenai pertanggungjawaban maskapai dan produsen Pesawat Udara sehubungan dengan kecelakaan ini.

Tanggung Jawab Pengangkut Udara di Indonesia

Menurut ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”), Maskapai Lion Air sebagai Pengangkut Angkutan Udara Niaga memiliki tanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia. Tanggung jawab Pengangkut dalam hal ini bersifat mutlak (strict liability) tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya suatu kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan Pesawat Udara. Besarnya tanggung jawab ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”), yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per penumpang meninggal dunia (“Ganti Rugi”). Apabila ada kesalahan atau kelalaian, maka Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam UU Penerbangan untuk membatasi tanggung jawabnya. Selain Ganti Rugi, ahli waris dapat (i) mengajukan gugatan ke pengadilan (Pasal 141 ayat 3), atau (ii) melakukan negosiasi langsung dengan Maskapai (Pasal 166 UU Penerbangan) untuk mendapatkan ganti kerugian yang lebih besar dan jumlahnya tidak dibatasi. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 180 UU Penerbangan dan Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menunjuk pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (“Kompensasi Tambahan”).

Disamping itu, ahli waris juga menerima santunan dari Lembaga Asuransi Pemerintah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), sesuai dengan ketentuan (i) UndangUndang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang, (ii) Pasal 62 jo. Pasal 179 UU Penerbangan, dan (iii) Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (Permenkeu 15/PMK.010/2017) (“Santunan”). Perlu diketahui bahwa Santunan berasal dari Iuran Wajib Dana Pertanggungan yang preminya termasuk dalam komponen harga tiket yang dibebankan kepada penumpang sendiri, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 118 ayat (1) huruf d jo. Pasal 126 ayat (3) huruf c UU Penerbangan. 2 Dalam praktiknya, pemberian Ganti Rugi, yang memang merupakan kewajiban yang dijamin oleh UU Penerbangan, seringkali diberikan dengan syarat (i) agar ahli waris melepaskan hak untuk mengajukan gugatan atas Kompensasi Tambahan, dan (ii) menandatangani perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan di Indonesia dan di luar negeri, terhadap pihak-pihak terkait lainnya seperti produsen Pesawat Udara (dalam hal ini Boeing).

Dalam kecelakaan ini Santunan telah dibayarkan oleh Lembaga Asuransi Negara, namun sayangnya Ganti Rugi belum dibayarkan dan tidak ada batas waktu pembayaran yang diatur oleh UU Penerbangan dan Permenhub 77/2011.

Tanggung Jawab Produsen Pesawat Udara

Penerbangan JT 610 adalah Penerbangan Udara Niaga terjadwal yang lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Bandar Udara Depati Amir, Pangkal Pinang. Pesawat Udara tersebut jatuh 13 menit setelah lepas landas, di mana saksi mata melihat hidung Pesawat menukik tajam ke bawah hingga akhirnya menghantam perairan Laut Jawa. Diketahui pada 4 penerbangan sebelumnya, ada permasalahan dengan sensor Angle of Attack (AoA). Pada tanggal 6 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) dan Boeing sebagai produsen Pesawat Udara 737 Max 8 mengeluarkan peringatan keselamatan darurat bahwa potensi malfungsi pada AoA dapat memicu Maneuvering Characteristic Augmentation System (MCAS) untuk secara otomatis memerintahkan gerakan menukik yang dalam hal ini berakibat fatal. Cara mengatasi malfungsi ini sebelumnya tidak tersedia di dalam petunjuk pengoperasian pesawat maupun pelatihan pengoperasian pesawat. Hal-hal ini merupakan indikator kuat bahwa Pesawat Udara Boeing 737 Max 8 memiliki cacat produk yang sangat berbahaya.

Hukum Aviasi Amerika Serikat menganut konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan tidak membatasi besaran ganti kerugian. Pada praktiknya, besaran ganti rugi atau kompensasi yang diberikan akan berjumlah jauh lebih besar dibandingkan Ganti Rugi dan Santunan.

Perlu diketahui, dalam proses litigasi menurut Hukum Negara Bagian Illinois (lokasi markas besar Boeing) terdapat Rules of Discovery dan Duty of Candor yang mana memungkinkan penggugat menelusuri bukti-bukti di tempat tergugat, dan wajib diberikan keterangan yang benar dari tergugat. Hal ini akan sangat memudahkan proses penelusuran pencarian fakta akan penyebab kecelakaan. Sehingga keluarga korban dapat memperoleh informasi yang menyeluruh dan langkah-langkah pengamanan dapat diambil untuk menghindari kecelakaan serupa di kemudian hari.

Banyak korban yang merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan ahli waris yang membutuhkan banyak biaya. Saat ini kami bersama-sama dengan beberapa kantor hukum di semua jurisdiksi terkait, mewakili sejumlah ahli waris korban dalam mendapatkan kompensasi yang lebih baik, selain Ganti Rugi dan Santunan yang memang bersifat wajib.

Kami membuka kesempatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan berkonsultasi mengenai hal ini, melalui e-mail kami [email protected].

Contact Detail

Follow Us

© 2022 Legisperitus Lawyers